SOTK Kelurahan Cilangkap
Melaksanakan pengoordinasian kegiatan perekonomian dan pembangunan
Melaksanakan pengkoordinasian kegiatan kemasyarakatan dan pelayanan masyarakat
Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan serta ketentraman dan ketertiban.
Melaksanakan pelayanan teknis administratif ketatausahaan meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta perencanaan evaluasi dan pelaporan
a. pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
c. pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
d. penyiapan keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, telepon dan sarana/prasarana kantor;
e. pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
f. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan Kelurahan;
g. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
h. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusannya;
i. fasilitasi urusan kepegawaian;
j. pelaksanaan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja;
k. penyelenggaraan administrasi dan penatausahaan keuangan;
l. penyiapan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan kelurahan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan Kelurahan;
m. pengkoordinasian upaya pemecahan masalah Kelurahan dan pengaduan/keluhan masyarakat;
n. pelaksanaan tugas selaku koordinator pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan administrasi;
o. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
p. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.