Sekretaris
Melaksanakan pelayanan
teknis administratif ketatausahaan meliputi urusan
umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta
perencanaan evaluasi dan pelaporan
a. pelaksanaan pemecahan permasalahan yang
berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian,
keuangan, administrasi data dan pelaporan;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
c. pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan,
pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta
penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
d. penyiapan keperluan dan kebutuhan serta
perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan,
telepon dan sarana/prasarana kantor;
e. pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas,
kendaraan dinas dan pelayanan kerumahtanggaan
lainnya;
f. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis
kebutuhan, perumusan rancangan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan
Kelurahan;
g. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis
kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata
hubungan kerja, serta permasalahan-permasalahan
yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
h. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis
kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana
kerja serta inventarisasi, pendistribusian,
penyimpanan, perawatan dan usulan
penghapusannya;
i. fasilitasi urusan kepegawaian;
j. pelaksanaan fasilitasi penyusunan informasi jabatan
dan beban kerja;
k. penyelenggaraan administrasi dan penatausahaan
keuangan;
l. penyiapan bahan koordinasi dengan masing-masing
unsur organisasi di lingkungan kelurahan dalam
rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
evaluasi dan penyusunan laporan Kelurahan;
m. pengkoordinasian upaya pemecahan masalah
Kelurahan dan pengaduan/keluhan masyarakat;
n. pelaksanaan tugas selaku koordinator pelayanan
masyarakat yang berkaitan dengan administrasi;
o. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja
Sekretariat;
p. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya
yang diberikan oleh Pimpinan.